Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang seharusnya tak mesti diatur dengan ketat dengan negara, tutur pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur selama melakukan mogok. namun, jangan lalu agama tersebut terlalu ketat makanya malah menyulitkan aksi terealisasi, ujarnya dalam dialog dengan tema menyongsong hari buruh dalam universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan bagian daripada hak berserikat yang terakomodasi dalam konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang lalu juga sudah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja serta sudah tercantum pada pasal 1 kasus 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan penampilan mogok adalah upaya daripada pihak buruh agar melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh melalui bagian pengusaha.

pemerintah dan masyarakat luas jangan selalu memandang dari sisi mogoknya. tapi mesti melihat ke belakang keuntungan apa dan tak tercapai dengan para buruh itu,ujarnya.

sementara tersebut, menurut dia, walaupun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan baru terlalu sulit agar dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan yang baru memberatkan itu diantara lain mesti memberikan surat yang mencantumkan waktu mulai juga berakhir penampilan mogok itu.

padahal, menurut dia masa berakhir mogok tidak bisa langsung diputuskan karena bergantung selama proses negosiasi serta penyelesaian yang dituntut antara buruh dan pengusaha.

selain tersebut, di aksi mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. menurut dia, hal itu rentan terjadinya intimidasi daripada pihak pengusaha agar melemahkan proses aksi tersebut.

kalau koordinator mogok disukai, banyak kemungkinan diintimidasi atau dilemahkan supaya melakukan penampilan itu,ujarnya.

sementara tersebut, berdasarkan sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan dan sama mengatakan aksi mogok dilaksanakan dijadikan upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.

hal tersebut, berdasarkan dia, seharusnya mampu disikapi positif dengan jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal yang ditawarkan pengusaha, ternyata tanpa peran buruh dan tidak mempunyai arti apa-apa,katanya.