KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa untuk saksi agar st (setyabudi tejocahyono), kata kepala pihak pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi dan sudah merupakan ketua pengadilan dalam tanjung pinang juga hakim di semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib membayar biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terjamin adalah tahanan dalam rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 perihal orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap hakim dengan maksud supaya memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya agar diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun juga pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi ataupun menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri itu berbuat serta tidak berbuat sesuatu di jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.