Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara selama kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan berdampak pada negara rp1,2 miliar pada 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang ataupun orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yaitu zulkifli somad serta arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap di angka ini menyatakan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas pada apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui oleh zulkifli somad untuk ketua dewan saat itu.

kedua terdakwa serta menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu juga meminta arifuddin yasak yang saat tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar tersebut sesuai melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa pada angka ini adalah menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar itu dan telah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa dalam angka ini, supaya melaksanakan proyek tersebut tanpa memenuhi proses selama pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.