dewan pers dan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban bagi jurnalis, oleh karenanya jurnalis diinginkan hapal rambu-rambu ketika menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber.
dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi dan korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis yang belum hapal rambu-rambu saat ingin menjadikan saksi dan korban untuk narasumber, padahal usah perlakuan khusus kepada narasumber dan berstatus sebagai korban dan saksi.
kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, tidak keberadaan mekanisme peliputan dan gamblang saksi juga korban hendak rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers lalu mau mengeluarkan pedoman yang mesti dipatuhi seluruh jurnalis. sehingga, manakala banyak yang melanggar,
maka ingin kami berikan teguran. apabila perlu, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.
oleh karena itu, dirinya berharap pedoman tersebut juga merupakan toko boneka kepada saksi juga korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. sebab banyak kasus di pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menungkapkan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya umum atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.
selain dengan dewan pers, kata dia, lpsk dan berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.
lpsk memandang adanya nota kesepakatan ingin memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi juga korban supaya tetap optimal. pengalaman selama beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi serta korban segera membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor dan mencari perusahaan media mempunyai porsi lebih di memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.